Kamis, 20 Mei 2010

uu hak cipta+formula mtk

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Diposkan oleh Tri Joko di smk n 1 magelang Kamis, Mei 20, 2010 0 komentar
Link ke posting ini
Reaksi:

Soal-soal fungsi google:
1. Berapa nilai konstanta dari :
a. e = 2,71828183
b. pi = 3,14159265
c. h = 6.626068 × 10-34 m2 kg / s
d. g = 6,7 x 10^ -11 n m^2 kg^ -2.
2. Berapa nilai konversi dari:
a. mil ke km (1 mil = 1,609344 km)
b. byte ke megabyte (1 byte = 9,53674316 × 10-7 megabyte)
c. rupiah ke ringgit malaysia (1 Rupiah Indonesia = 0,000353753886 Ringgit Malaysia)
d. USD ke rupiah (1 Dolar Amerika = 9 259,25926 Rupiah Indonesia)
3. Berapa nilai dari
a. (83x33)/2,5 = 1 095,6
b. (85/4,5)+10= 28,8888889
4. Carilah pengertian istilah dibawah ini dalam bahasa inggris kemudian
diterjemahkan dalam bahasa indonesia
a. komputer
b. internetgspot.com/
A komputer adalah mesin yang dapat diprogram yang menerima input, menyimpan dan memanipulasi data, dan menyediakan output dalam format yang bermanfaat.
Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.
Dalam arti seperti itu terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputer elektronik yang kontemporer. Istilah lebih baik yang cocok untuk arti luas seperti "komputer" adalah "yang mengolah informasi" atau "sistem pengolah informasi."

B Internet adalah sebuah sistem jaringan komputer global yang saling berhubungan yang menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP / IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Ini adalah jaringan dari jaringan yang terdiri dari jutaan usaha swasta, masyarakat, akademis, dan pemerintah lokal untuk jaringan lingkup global yang dihubungkan oleh serangkaian luas teknologi jaringan elektronik dan optik. Internet membawa array yang luas dari sumber informasi dan jasa, terutama dokumen-dokumen hypertext antar-link dari World Wide Web (WWW) dan infrastruktur untuk mendukung surat elektronik.

Kebanyakan media komunikasi tradisional, seperti telepon dan televisi, mengubah bentuk maupun didefinisikan ulang dengan menggunakan teknologi Internet, sehingga menimbulkan berbagai layanan seperti Voice over Internet Protocol (VoIP) dan IPTV. Penerbitan koran telah mengubah wajah ke situs Web, blog, dan web feed. Internet telah diaktifkan atau mempercepat penciptaan bentuk-bentuk baru interaksi manusia melalui pesan instan, Internet forum, dan situs jaringan sosial.

Asal-usul Internet mencapai kembali ke tahun 1960-an ketika Amerika Serikat proyek-proyek penelitian yang didanai lembaga militer untuk membangun yang kuat, jaringan komputer toleransi kegagalan dan didistribusikan. Penelitian ini dan periode pendanaan sipil tulang punggung US baru oleh National Science Foundation melahirkan partisipasi seluruh dunia dalam pengembangan teknologi jaringan baru dan menyebabkan komersialisasi jaringan internasional di pertengahan tahun 1990-an, dan mengakibatkan banyak mempopulerkan berikut aplikasi dalam hampir setiap aspek kehidupan manusia modern. Pada 2009, sebuah kuartal diperkirakan penduduk bumi menggunakan layanan dari Internet.

Internet tidak memiliki sentralisasi pemerintahan baik dalam implementasi teknologi atau kebijakan untuk akses dan penggunaan; setiap jaringan konstituen menetapkan standar sendiri. Hanya melampaui batas definisi dari dua ruang nama utama di Internet, alamat Internet Protocol ruang dan Domain Name System, yang diarahkan oleh organisasi pengelola, Internet untuk Corporation Ditugaskan Nama dan Nomor (ICANN). The pondasi teknis dan standarisasi protokol inti (IPv4 dan IPv6) adalah kegiatan Internet Engineering Task Force (IETF), sebuah organisasi nirlaba dari peserta internasional longgar berafiliasi bahwa siapa pun dapat mengaitkan dengan dengan menyumbangkan keahlian teknis
Terjemahan Bahasa Indonesia ke Inggris
Copyright Law of the Republic of Indonesia ICT Sector
Part One

Function and Nature of Copyright

Article 2

(1) Copyright is the exclusive rights for the creator or copyright holder to announce or its creation, arising out automatically after a creature born without prejudice to restrictions under laws and regulations applicable ¬.

(2) Author and / or Copyright Holder of cinematographic works and computer program has the right to give permission or prohibit another person without the consent of Creation is for the benefit of renting a commercial nature.

Part Four
Protected Creation

Article 12
(1) In this Act is protected Creation Creation in science, art and literature, which includes:
a. books, computer programs, pamphlets, appearance (layout), published papers, and all other written works;
b. speeches, lectures, speeches, and other similar creature was;
c. props created for the benefit of education and science; d. songs or music with or without text;
e. dramas, musical dramas, dance, choreography, puppets, and pantomime;
f. visual arts in all forms such as painting, drawing, sculpture, calligraphy, carving, sculpture, collage, and applied arts;
g. architecture;
h map
i. batik arts;
j. photography
k. cinematography
l. translations, interpretations, adaptations flowers potpourri, databases, and other works from the pengaliwujudan.

Part Five
Copyright Restrictions

Article 14

There shall be no infringement of Copyright:
a. Announcements and / or reproduction of the symbol of the State and the national anthem in accordance with their original nature;
b. Announcements and / or reproduction of anything which is published and / or reproduced by or on behalf of the Government, except if the Copyright is declared to be protected, either by legislation or by a statement on the Creation of Creation itself or when it was published and / or copied; or
c. Repetition, either in whole or in part from news agencies, broadcasting institutions, and newspapers or other similar sources, provided the sources are fully cited.

Article 15

On condition that the sources cited, are not considered Copyright infringement:
a. Creation of other parties use for the benefit of education, research, writing papers, preparing reports, writing criticism or review of a problem with not harming the interest of the Creator;
b. Creation making the other party, either in whole or in part, for the purposes of advocacy within or outside of court;
c. Creation making the other party, either in whole or in part, for the purposes of:
(I) lecture that was solely for the purpose of education and science; or
(Ii) the performance or performances that are not free of charge with the provisions do not harm the interest of the Creator.
d. Reproduction of a work field of science, art, and literature in braille for the purposes of the blind, unless the reproduction of it for commercial purposes;
e. Reproduction of a work other than computer program limitedly by using any means whatsoever or similar process by a public library, science or education institutions, and non-commercial documentation centers solely for the purposes of its activities;
f. changes were made based on consideration of the technical implementation of works of architecture, such as the creation of buildings;
g. making a backup copy by the owner of a Computer Program Computer Program conducted solely for his own use.

Article 16

(1) For the purposes of education, science, and research and development activities, to the creation in the fields of science and literature, the Minister after noting the Copyright Board may:
a. Copyright Holder requires to implement their own translations and / or reproduction of the Creation in the territory of the Republic of Indonesia within the period specified;
b. requires that the Copyright Holder concerned to grant permission to others to translate and / or multiply in the areas of Creation of the Republic of Indonesia within the period specified in the Copyright Holder concerned did not implement their own or implement their own obligations referred to in letter a;
c. appoint another party to do the translation and / or reproduction of the Creation in terms of the Copyright Holder does not carry out the obligation referred to in the letter b.

(2) The obligation to translate as referred to in paragraph (1), carried out after a period of 3 (three) years from the issuance of Creation in science and literature during the works have never been translated into Indonesian.

(3) The obligation to reproduce as referred to in paragraph (1), conducted after the period:
a. 3 (three) years since the publication of books in the fields of mathematics and natural sciences and the book has not been reproduced in the territory of the Republic of Indonesia
b. 5 (five) years since the publication of books in the field of social sciences and the book has not been reproduced in the territory of the Republic of Indonesia;
c. 7 (seven) years since the publication of books in the fields of art and literature and the book has not been reproduced in the territory of the Republic of Indonesia

(4) The translation or reproduction referred to in paragraph (1) can only be used for consumption within the territory of the Republic of Indonesia and not to be exported to the territory of another State.

(5) Implementation of the provisions referred to in paragraph (1) letter b and c, along with provision of benefits as determined by Presidential Decree.

(6) Provisions regarding the procedure of filing an application to translate and / or multiply as referred to in paragraph (1), subsection (2), paragraph (3), and paragraph (4) shall be further regulated by Presidential Decree.
Section Eight
Facilities Control Technology

Article 27

Except with the permission of the Creator, a security technology as a means of control rights are not permitted Creator defaced, erased, or made up does not work
.
Article 28

(1) Creation-creation that uses high-tech production facilities, particularly in the field of optical discs (optical disc), shall meet all licensing regulations and production requirements set by the relevant authorities.

(2) Further provisions on high-tech production facilities that produce optical discs as provided in paragraph (1) regulated by Government Regulation

CHAPTER III
COPYRIGHT TERM
Article 29

(1) Copyright on:
a. books, pamphlets, and all other written works;
b. dramas, musical dramas, dance, choreography;
c. all art forms, such as painting, sculpture, and sculpture;
d. batik arts;
e. songs or music with or without text; f. architecture;
g. speeches, lectures, speeches and other kind of Creation;
h. props,
i. maps;
j. translations, interpretations, adaptations, and the anthology is valid for life and continued hingga50 Creator (fifty) years after the creator dies.

(2) For the Creation as referred to in paragraph (a) owned by 2 (two) or more persons, Copyright applies during the life the Creator, who died at the end and take up to 50 (fifty) years thereafter.

Article 30

(1) Copyright on:
a. Computer programs;
b. cinematography;
c. photography;
d. databases; and
e. result of concrete works, is valid for 50 (fifty) years since first published

(2) Copyright in appearance of the paper issued is valid for 50 (fifty) years since first published.

(3) The Copyright on referred to in paragraph (a) and paragraph (2) of this Article and Article 29 paragraph (1) owned or held by a legal entity is valid for 50 (fifty) years since first published.

CHAPTER V LICENSE

Article 45

(1) The Copyright Holder reserves the right to give licenses to other parties by letter of the license agreement to implement actions as referred to in Article 2.

(2) Unless agreed otherwise, the scope of the License referred to in paragraph (1) includes all acts as referred to in Article 2 took place during the term of licenses granted and is valid for the entire territory of the Republic of Indonesia.

(3) Unless agreed otherwise, the implementation of actions as referred to in paragraph (a) and paragraph (2) accompanied by the obligation to provide royalties to copyright holders by the licensee.

(4) The amount of royalties that must be paid to copyright holders by the licensee is based on agreement between both parties adhere to the agreements with professional organizations.

Article 46

Unless agreed otherwise, the Copyright Holder may implement their own equipment or grant licenses to third parties to carry out the acts referred to in Article 2.

Article 47

(1) A licensing agreement contains a provision which prohibited it may cause an adverse effect of Indonesian economy or contain provisions that result in unfair business competition as stipulated in laws and regulations.

(2) In order to have legal effect against third parties, the licensing agreement shall be registered at the Directorate General.

(3) The Directorate General must reject the recording of license agreements which contain provisions referred to in paragraph (1).

(4) Further provisions regarding the recording of license agreements regulated by Presidential Decree.

CHAPTER XIII
Criminal Provisions
Article 72

(1) Whoever knowingly and without rights commits acts as referred to in Article 2 paragraph (1) or Article 49 paragraph (1) and paragraph (2) shall be punished with imprisonment each at least 1 (one) month and / or fines of at least USD $ 1,000,000.00 (one million rupiah), or imprisonment of 7 (seven) years and / or a maximum fine of Rp 5,000,000,000.00 (five billion rupiah).

(2) Whoever knowingly broadcast, exhibit, distribute, or sell to the public of a work or products of infringement of Copyright or Related Rights as referred to in paragraph (1) shall be punished with imprisonment of 5 (five) years and / or a fine many of USD 500,000,000.00 (five hundred million rupiahs).

(3) Whoever intentionally and without right to reproduce for commercial use a computer program shall be punished with imprisonment of 5 (five) years and / or a maximum fine of Rp 500.000.000,00 (five hundred million rupiahs).

(4) Whoever intentionally violates Article 17 shall be punished with imprisonment of 5 (five) years and / or a maximum fine of Rp 1,000,000,000.00 (one billion rupiahs).

(5) Whoever intentionally violates Article 19, Article 20, or Article 49 paragraph (3) shall be punished with imprisonment of 2 (two) years and / or a maximum fine of Rp 150,000,000.00 (one hundred and fifty million rupiah) .

(6) Whoever intentionally and without authority violate Article 24 or Article 55 shall be punished with imprisonment of 2 (two) years and / or a maximum fine of Rp 150,000,000.00 (one hundred and fifty million rupiah).

(7) Whoever knowingly and without authority violate Article 25 shall be punished with imprisonment of 2 (two) years and / or a maximum fine of Rp 150,000,000.00 (one hundred and fifty million rupiah).

(8) Whoever knowingly and without authority violate Article 27 shall be punished with imprisonment of at most 2 (two) years and / or a maximum fine of Rp 150,000,000.00 (one hundred and fifty million rupiah).

(9) Whoever knowingly violates Article 28 shall be punished with imprisonment of 5 (five) years and / or a maximum fine of Rp 1,500,000,000.00 (one billion five hundred million rupiahs).
Posted by Tri Joko at smk n 1 Magelang Thursday, May 20, 2010 0 comments
Links to this post
Reaction:

function problems google:
1. What is the value of the constants:
a. e = 2.71828183
b. pi = 3.14159265
c. h = 6.626068 × 10-34 m2 kg / s
d. g = 6.7 x 10 ^ -11 n m ^ 2 kg ^ -2.
2. What is the value of the conversion:
a. miles to kilometers (1 mile = 1.609344 km)
b. bytes to megabytes (1 byte = 9.53674316 × 10-7 megabyte)
c. rupiah to ringgit malaysia (1 Indonesian rupiah = 0.000353753886 Ringgit Malaysia)
d. USD to rupiah (one U.S. dollar = 9 259.25926 Indonesian Rupiah)
3. What is the value of
a. (83x33) / 2.5 = 1 095.6
b. (85 / 4.5) +10 = 28.8888889
4. Find the meaning of this term below in English and then
translated in the Indonesian language
a. computer
b. internetgspot.com /
A computer is a machine that can be programmed to accept input, store and manipulate data, and provides output in a useful format.
Computer word originally used to describe people who perkerjaannya perform arithmetic calculations, with or without hearing aids, but the meaning of the word is then transferred to the machine itself. Origins, processing information almost exclusively related to arithmetical problems, but modern computers are used for many tasks unrelated to mathematics.
In the sense that there are tools such as slide rules, mechanical calculators types ranging from abacus, and so on, until all contemporary electronic computers. The term better suited to a broader term such as "computer" is "information processing" or "information processing system."

B The Internet is a global computer network system of interconnected using the standard Internet Protocol Suite (TCP / IP) to serve billions of users around the world. This is a network of networks consisting of millions of private enterprises, communities, academia, and local governments for global networks that are connected by a broad range of electronic and optical networking technologies. Internet brings a vast array of information resources and services, especially among hypertext documents linked to from the World Wide Web (WWW) and the infrastructure to support electronic mail.

Most traditional communication media, such as telephone and television, changing the shape or redefined by using Internet technology, giving rise to a variety of services such as Voice over Internet Protocol (VoIP) and IPTV. Newspaper publishing has changed the face of Web sites, blogs, and web feeds. The Internet has enabled or accelerate the creation of new forms of human interaction through instant messaging, internet forums and social networking sites.

Internet origins reaching back to the 1960s when the United States of research projects funded institutions to build a strong military, computer networks and distributed fault tolerance. This research and the funding period the new U.S. civilian backbone by the National Science Foundation gave birth to the participation of the entire world in the development of new network technologies and caused an international network of commercialization in the mid-1990s, and popularized the following result in many applications in almost every aspect of modern human life. In 2009, a quarter of the world population is estimated using the services of the Internet.

Internet does not have a centralized government in the implementation of either technology or policy for access and use; each constituent network set their own standards. Just beyond the definition of two main namespaces on the Internet, Internet Protocol address space and Domain Name System, which is directed by a management organization, the Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN). The foundation of core technical and standardization of protocols (IPv4 and IPv6) is the activity of the Internet Engineering Task Force (IETF), a nonprofit organization of loosely affiliated international participants that anyone can relate to by contributing technical expertise

Tidak ada komentar:

Posting Komentar